Desa Mekarsari dikukuhkan menjadi Desa Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang berlangsung di Kantor Desa Mekarsari Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu, 13 November 2022.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan kebahagiaannya atas pengukuhan Desa Mekarsari sebagai Desa Konstitusi.
"Hari ini tentu menjadi hari yang berbahagia, karena dihadiri langsung oleh Mahkamah Konstitusi yang Mulia Prof. DR. Anwar Usman beserta semua hakim konstitusi, ada enam tadi yang hadir," katanya.
Muda juga mengatakan pengukuhan desa Mekarsari ini juga adalah salah satu upaya dan usulan dari Universitas Tanjungpura Pontianak.
"Ini kita melihatnya bukan hanya menjadi bangga yang berlebihan tapi justru menjadikan kita untuk lebih bertanggungjawab untuk desa mengejar peluang, yaitu peluang untuk pemenuhan hak dasar masyarakat," katanya.
Selain itu, Muda juga mengatakan akan terus mengupayakan desanya untuk bisa menerapkan upaya-upaya yang kongkrit, nyata dan terukur.
"Adapun yang menjadi nilai dari desa Konstitusi inikan seperti keadilan, solidaritas dan nilai kepedulian dan disinilah yang akan terus dibangun di desa Mekarsari ini, " katanya.
Kepala Desa Mekarsari Mahmudi juga berharap dengan pengukuhan desa Konstitusi ini akan dapat diterapkan oleh masyarakat.
"Harapan kedepannya semoga dengan nilai-nilai pancasila tetap kita jaga bersama, kemudian bukan hanya berhenti sampai di sini saja, tapi juga untuk mempererat silaturahmi antar masyarakat desa Mekarsari itu terjalin," katanya.
"Sehingga hak-hak konstitusional dan hak-hak dasar desa Mekarsari bisa tercapai dengan cara bekerjasama dengan pemerintah Desa Mekarsari untu bersama-sama membangun Desa Mekarsari, " tutupnya. (*)