You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekar Sari
Desa Mekar Sari

Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat datang di Portal Sistem Informasi Desa (SID) Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya -- selengkapnya...

MK Kukuhkan Desa Mekar Sari Sebagai Desa Konstitusi Pertama di Pulau Kalimantan

Administrator 13 November 2022 Dibaca 88 Kali
MK Kukuhkan Desa Mekar Sari Sebagai Desa Konstitusi Pertama di Pulau Kalimantan

Mahkamah Konstitusi mengukuhkan Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sebagai Desa Konstitusi, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
“Selamat kepada Desa Mekar sari yang telah dinobatkan sebagai Desa Konstitusi. Saya sebagai Gubernur senang karena program awal menjadi Gubernur adalah bagaimana membangun dimulai dari desa,” ungkap Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sebagai Desa Konstitusi Ke 5 dari seluruh Desa Se Indonesia dan merupakan Desa pertama di Pulau Kalimantan, Minggu (13/11/2022).
Gubernur mengungkapkan di Kubu Raya sudah tidak ada desa yang sangat tertinggal dan desa tertinggal hanya tersisa 1 yang berbatasan langsung dengan Kab. Sanggau. Dirinya berpendapat hal ini pun karena permasalahan jaringan listrik.
“Sementara desa mandiri di Kubu Raya sekarang menjadi 586 salah satunya adalah Desa Mekar Sari. Saya sangat setuju dan tidak salah mahkamah konstitusi menetapkan Desa Mekar sari sebagai Desa Konstitusi karena nilainya 90.92, hampir sempurna. Artinya dari 54 indikator Desa mandiri semua sudah dipenuhi oleh Desa Mekar Sari. Kemudian, untuk tahun ini akan dibangun SMA Negeri dan SMK Negeri di sini,” tutur H. Sutarmidji.
Disaat yang sama Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa Konstitusi menjadi suatu hal yang sangat eksklusif. Nilai konstitusi dirumuskan dari kearifan lokal dan tumbuh dari masyarakat.
“Dalam konteks kekinian, desa mekar sari dengan berbagai etnik dan suku menjadi komunitas yang membentuk terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi. Hal ini terbukti warga Desa Mekar Sari dapat hidup damai dan rukun,” tutur Prof. Dr. Anwar Usman.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Bupati Kubu Raya dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kubu Raya serta tokoh masyarakat Desa Mekar Sari.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2019 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,365,929,140 Rp2,122,288,500
64.36%
Belanja
Rp961,206,900 Rp2,083,516,778
46.13%
Pembiayaan
Rp0 Rp-41,228,278
0%

APBDes 2019 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp8,000,000
0%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp0 Rp2,000,000
0%
Dana Desa
Rp503,732,040 Rp839,553,400
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp473,347,100 Rp473,347,100
100%
Alokasi Dana Desa
Rp388,850,000 Rp671,100,000
57.94%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp127,288,000
0%

APBDes 2019 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp605,563,330 Rp909,941,608
66.55%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp319,453,570 Rp1,121,885,170
28.47%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp30,500,000 Rp45,000,000
67.78%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,690,000 Rp5,690,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%