Mahkamah Konstitusi mengukuhkan Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sebagai Desa Konstitusi, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
“Selamat kepada Desa Mekar sari yang telah dinobatkan sebagai Desa Konstitusi. Saya sebagai Gubernur senang karena program awal menjadi Gubernur adalah bagaimana membangun dimulai dari desa,” ungkap Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sebagai Desa Konstitusi Ke 5 dari seluruh Desa Se Indonesia dan merupakan Desa pertama di Pulau Kalimantan, Minggu (13/11/2022).
Gubernur mengungkapkan di Kubu Raya sudah tidak ada desa yang sangat tertinggal dan desa tertinggal hanya tersisa 1 yang berbatasan langsung dengan Kab. Sanggau. Dirinya berpendapat hal ini pun karena permasalahan jaringan listrik.
“Sementara desa mandiri di Kubu Raya sekarang menjadi 586 salah satunya adalah Desa Mekar Sari. Saya sangat setuju dan tidak salah mahkamah konstitusi menetapkan Desa Mekar sari sebagai Desa Konstitusi karena nilainya 90.92, hampir sempurna. Artinya dari 54 indikator Desa mandiri semua sudah dipenuhi oleh Desa Mekar Sari. Kemudian, untuk tahun ini akan dibangun SMA Negeri dan SMK Negeri di sini,” tutur H. Sutarmidji.
Disaat yang sama Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa Konstitusi menjadi suatu hal yang sangat eksklusif. Nilai konstitusi dirumuskan dari kearifan lokal dan tumbuh dari masyarakat.
“Dalam konteks kekinian, desa mekar sari dengan berbagai etnik dan suku menjadi komunitas yang membentuk terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi. Hal ini terbukti warga Desa Mekar Sari dapat hidup damai dan rukun,” tutur Prof. Dr. Anwar Usman.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Bupati Kubu Raya dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kubu Raya serta tokoh masyarakat Desa Mekar Sari.